DAD Barut Kawal Raperda Tentang Kelembagaan Adat Dayak

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara (Kab. Barut) kawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak, Kamis (21/1/2022).

DAD mengawal Raperda tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Barut yang bersama Pemerintah Kab. Barut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Barut Siti Nornah Iriawati beserta jajaran.

RDP tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kab. Barut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini bersama 11 Anggota Dewan lain.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), yang merupakan Anggota Dewan asal Partai PDIP Henny Rosgiaty menjelaskan dijadwalkannya RDP tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendengarkan saran dan masukan.

Henny berharap dengan RDP saat pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten nantinya pasal-pasal yang ada sesuai dan tidak ada yang tertinggal.

“Kita cari formulanya bersama-sama, sehingga lembaga adat kita ini bisa berjalan dengan baik dan diakui di semua pihak,” imbuh Henny.

Sementara itu Ketua DAD Kab. Barut Jonio Suharto pada kesempatan tersebut mengatakan Raperda mengalami perubahan, sehingga perlu adanya perbaikan atau evaluasi agar tidak ada poin yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kita akan berupaya memperbaiki meskipun tidak sempurna, tapi setidaknya ada payung hukum bagi kami untuk menegakkan hukum adat dan dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat kita,” jelas Jonio.

Pada penghujung RDP dihasilkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam 2 kesimpulan yakni :

1. DPRD Kabupaten Barito Utara, mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sebagai bahan pada rapat pembahasan selanjutnya.

2. Rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus berikutnya. (ris)