BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, menggelar kerjasama atau MoU dengan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas, yang telah berlangsung dari tahun 2023 lalu.
Dimana MoU antara Pemda Kapuas dan Kejari Kapuas, diantarnya untuk memberi Pengamanan, perlindungan Penyelamatan, Pengawasan serta Pemulihan barang atau aset milik Pemerintah di lingkungan Pemkab Kapuas.
Dengan hal itu Pemkab Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejari saat ini sedang mengupayakan penyelamatan dan jug pemulihan aset, yang ada di Kawasan Pasar besar Kabupaten Kapuas, yaitu bekas atau eks Terminal Tingan Menteng.
Saat dikonfirmasi Kabid Aset Eko Tejono didampingi Kasubid Aset II Aris membenarkan bahwa saat ini BKAD Kapuas bersama Kejari Kapuas sedang berupaya untuk memulihkan dan penyelamatan aset milik Daerah berupa tanah dan bangunan 13 blok Ruko eks Terminal Tingang Menteng.
“Posisinya ada di Jalan Ahmad Yani kelurahan Selat Hilir Kecamatan Kapuas, tepatnya di seberang Bank BNI Cabang Kapuas, dimana diharapkan penyelamatan aset yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pengelolaan sendiri,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kapuas Bram Dhananjaya saat disambangi di kantornya dimana pihaknya bersama pemda Kapuas saat ini sedang berusaha untuk memulihkan aset milik pemda yang sebelumnya dikelola oleh seorang berinisial R.
“Tahan awalnya milik pemda Kapuas, dikelola oleh si R, dimana dengan perjanjian awal pengelolaan dilakukan R selama 20 tahun, dengan beberapa kewajiban adanya pemasukan ke Pemda,” pungkasnya.
Namun berjalannya waktu ternyata kewajiban ke pemda Kapuas, tidak dilaksanakan dan jangkau waktu pengelolaan akan habis hingga bulan september 2025 mendatang, sehingga pemda Kapuas akan melakukan pemulihan dan penyelamatan aset tersebut.
“kewajiban seperti pajak dan retribusi yang dalam faktanya tidak dipenuhi yang bersangkutan selama 19 tahun. Terakhir diketahui bahwa di antara mereka yang menempati Ruko-ruko tersebut ada yang berakhir hingga 2027 mendatang, namun Pemkab Kapuas tetap pada klausul perjanjian yang berakhir September 2025,” jelasnya.
Lanjutnya, hingga saat ini pihak pemda Kapuas bersama kejari Kapuas, telah mengundang para penghuni ruko tersebut, yang dalam keterangan bahwa pihak penghuni ruko mengatakan berakhirnya masa sewa ruko pada tahun 2027 mendatang.”Saat kami undang dan pihak penghuni menyadari juga bahwa dalam hal ini mereka dan Pemerintah merupakan sama-sama korban, sehingga sampai saat ini kami bersama BKAD sedang melakukan rapat-rapat untuk menghitung sisa kewajiban R ini,” tutupnya. (Put)