BALANGANEWS, Kuala Kapuas – Dalam upaya memperkuat pendapatan dan meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum informasi, tetapi juga langkah strategis pemerintah untuk meneguhkan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berbasis regulasi.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah-langkah konkret baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi,” tegas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kapuas, Vitrianson, saat membuka kegiatan.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Jumat (4/7/2025) tersebut mewakili Pj Sekda Kapuas, Dr Usis I. Sangkai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kapuas, perwakilan Satlantas Polres Kapuas, PT Jasa Raharja, dan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dalam arahannya, Vitrianson menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, pemanfaatan digitalisasi, serta penegakan regulasi melalui pemeriksaan dan penagihan pajak. Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya basis data.
“Pemerintah daerah harus menjadi panutan dalam ketaatan pajak. Melalui sosialisasi ini, mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar,” tambahnya.
Sebagai bentuk implementasi nyata, dilakukan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada pejabat struktural. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 kini menjadi salah satu syarat pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan wajib dilakukan secara non-tunai.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap mampu memperkuat basis fiskal daerah dan menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. (put)










