Enam Raperda Disahkan, Pemkab dan DPRD Kapuas Percepat Arah Pembangunan Daerah

Picture3
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengakselerasi pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

BALANGANEWS, Kuala Kapuas – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengakselerasi pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan penting ini diambil melalui Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (4/7/2025). Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Enam Raperda ini merupakan bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujar Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, S.P. dalam sambutannya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri oleh Bupati Wiyatno, para anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Enam Raperda yang disetujui meliputi: penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan perikanan darat, pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan perizinan rumah sarang burung walet, Kabupaten Layak Anak, serta pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Dalam penjelasannya, Bupati menyebut bahwa cadangan pangan akan memperkuat ketahanan pangan daerah, sementara pengelolaan perikanan darat berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal. Pemberian insentif investasi juga dinilai menjadi pendorong terciptanya lapangan kerja baru dan percepatan ekonomi. Terkait perubahan perizinan rumah sarang burung walet, pemerintah berharap proses usaha menjadi lebih efisien dan kondusif. Sementara Raperda Kabupaten Layak Anak berfungsi memperkuat perlindungan hak-hak anak dan pembangunan ramah anak di berbagai sektor.

Terkait pencabutan Perda BUMDes, pemerintah menegaskan perlunya penyesuaian dengan regulasi nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. “Dengan disetujuinya keenam Raperda ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras,” tutup Bupati.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan resmi setelah laporan Bapemperda dan penyampaian pendapat akhir fraksi, memastikan regulasi siap dijalankan demi Kapuas yang lebih maju dan bersinar. (put)