BALANGANEWS, KASONGAN – Di penghujung tahun anggaran 2025 ini, 34 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Hilir Kabupaten Katingan akan mendapat bantuan gerobak dagang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUMKMP) setempat. Pernyataan ini diungkapkan kepala bidang (Kabid) Koperasi DKUMKMP setempat, Benyamin, Senin (22/9), di ruang kerjanya.
Adapun tujuan diberikannya bantuan secara gratis kepada puluhan pelaku UMKM dimaksud menurutnya, agar mereka lebih bersemangat untuk menjalankan usahanya setiap hari. Baik yang mempunyai usaha atau berdagang goreng-gorengan, pentol, nasi bungkus, jualan berbagai jenis kue dan sejenisnya.
Diterangkan oleh Benyamin, 34 unit yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan tersebut, khususnya yang memiliki UMKM dan merupakan usaha produktif perorangan atau berbadan usaha. “Kenapa harus diberikan kepada para pelaku UMKM?. Karena pelaku UMKM di Kabupaten Katingan selama ini, selain memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten pada khususnya, juga berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan,” terang Benyamin.
Meskipun akan dibagikan, namun oleh karena gerobak yang akan diserahkan kepada para pelaku UMKM itu merupakan hibah, maka kita tunggu dulu Surat Keputusan (SK) hibah dari Bupati Katingan.
Selanjutnya, sebelum diserahkannya ke 34 unit gerobaknya nanti, semua nama yang sudah didata tersebut, lanjutnya, semua calon penerima hibah dalam bentuk gerobak tersebut akan diundang ke kantor DKUMKMP setempat, guna memastikan bahwa mereka bersungguh-sungguh untuk memamfaatkan gerobak tersebut. “Jika dalam waktu yang ditentukan gerobak tersebut tidak dimamfaatkan dengan baik atau hanya disimpan saja, maka akan menjadi pertimbangan untuk dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya,” tegasnya.
Kemudian, untuk memastikan bahwa gerobak itu nantinya benar-benar dimamfaatkan dengan rutin, masing-masing penerima gerobak sebelum menerima menurutnya, wajib membuat surat pernyataan di atas kertas serta dibubuhi materai dan tandatangan. “Sehingga, ketika melanggar perjanjian atau surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan harus siap mengembalikan gerobak yang sudah diterimanya itu,” tuturnya .
Setelah diserahkan nanti, dirinya berharap dengan sangat kepada semua pelaku UMKM yang menerima gerobak tersebut, agar memanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya, yaitu untuk berusaha. “Selain itu dirawat dan dipelihara sebaik-baiknya, agar gerobak tersebut dapat bertahan lama dalam pemakaiannya,” harapnya. (abu)










