BALANGANEWS, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disprintranaker) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas di lahan usaha milik para transmigran di Desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menambang di lahan usaha transmigrasi Desa Hiyang Bana. Lokasi tersebut merupakan kawasan resmi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lahan usaha bagi warga transmigran,” tegas Kepala Disprintranaker Katingan, H. Supardi, Selasa (23/9/2025).
Supardi menjelaskan bahwa lahan usaha transmigrasi terbagi dua, yakni lahan usaha I yang berada di sekitar kawasan permukiman, dan lahan usaha II yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian.
“Kedua lahan tersebut merupakan hak para transmigran untuk beraktivitas dan mengembangkan usaha pertaniannya,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kawasan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap lahan usaha I maupun lahan usaha II, baik yang dikelola maupun yang belum dikelola.
“Kami memastikan lahan transmigrasi ini tetap digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan yang tidak semestinya, termasuk penambangan emas,” tegas Supardi.(asp)










