Pemkab Murung Raya Ajukan Raperda Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Pemerintah daerah diwakili Pj. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo yang hadir mewakili Bupati Murung Raya Heriyus. Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam paripurna tersebut, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati Murung Raya mengenai alasan pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Menurut Sarwo, penataan regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan masyarakat memperoleh kepastian dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucap Sarwo.

Selain Raperda usulan pemerintah daerah, dalam rapat yang sama DPRD Murung Raya juga menyampaikan Raperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut positif adanya Raperda tersebut. Regulasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan dapat memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kelestarian lingkungan di daerah.

Sarwo menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap pembahasan bersama DPRD agar setiap regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan Murung Raya.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III DPRD Murung Raya Tahun 2026. Kedua Raperda selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Murung Raya berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan kepastian regulasi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah. (asp)