Heriyus Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak untuk Percepat Pelayanan Publik

Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Rajib Sufitrianoor, Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat K Tambunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Murung Raya Edi Abrantes

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk mempercepat pelayanan administrasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Langkah tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.

Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak ditandatangani di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (11/9/2026).

Penandatanganan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Rajib Sufitrianoor, Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat K Tambunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Murung Raya Edi Abrantes serta jajaran perangkat daerah terkait.

Kepala Bapenda Murung Raya Edi Abrantes menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menghubungkan data bidang tanah dengan data perpajakan daerah. Pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi.

Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi akan membantu mengurangi pengulangan proses administrasi. Masyarakat juga diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih sederhana, cepat serta memiliki kepastian informasi.

Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan, kerja sama tersebut harus memberikan hasil nyata dan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.

“Sinergi dan integrasi data harus bermuara pada pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Heriyus.

Ia mengatakan data pertanahan yang akurat memiliki peran penting dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah. Di sisi lain, integrasi tersebut dapat membantu pemerintah melakukan validasi data perpajakan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan proses yang lebih tertib dan transparan.

Heriyus meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penguatan sistem teknologi informasi dan koordinasi bersama Kantor Pertanahan. Penyelesaian persoalan terkait batas wilayah dan tata ruang juga dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain mendorong pembenahan dari sisi pemerintah, Heriyus mengajak masyarakat memastikan legalitas tanah yang dimiliki. Salah satunya dengan segera mengurus sertifikat sebagai dokumen kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah.

Pemkab Murung Raya berharap integrasi data tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan membuat layanan pertanahan dan perpajakan semakin mudah diakses, transparan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (asp)