BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kualitas udara di Kota Palangka Raya, berada dalam kondisi darurat setelah lonjakan konsentrasi partikulat halus (PM 2.5) mencapai tingkat ekstrem akibat selimut kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain memperburuk jarak pandang, kabut asap yang pekat tersebut memicu bau menyengat yang mengganggu pernapasan warga.
Berdasarkan data pantauan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui laman kualitas udara pada 14 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, konsentrasi PM 2.5 di Palangka Raya tercatat menyentuh angka 2.003,8 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Grafik riwayat pemantauan harian bahkan menunjukkan lonjakan drastis hingga mencapai puncaknya di atas 3.300 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka fantastis ini melompati ambang batas aman dan secara resmi mengategorikan udara Palangka Raya dalam status “Berbahaya”.
Kondisi udara yang terpapar kabut asap tebal dan berbau menyengat ini makin dirasakan warga di berbagai wilayah kota sejak pagi hingga sore hari.
Bau hangus bekas pembakaran lahan gambut yang tertahan di udara tidak hanya menusuk hidung, tetapi juga mulai menggejala pada tenggorokan kering, mata perih, hingga sesak napas bagi kelompok rentan.
“Bau asapnya sangat berasa. Langit juga kelihatan berubah kemerahan karena asap. Bahkan saat di dalam rumah pun bau asapnya masih terasa,” ungkap Rasyid, salah seorang warga Palangka Raya.
Menanggapi bahaya polusi udara yang kian mengkhawatirkan, otoritas terkait mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Warga yang terpaksa beraktivitas di ruang terbuka sangat dianjurkan menggunakan masker pelindung pernapasan dengan spesifikasi khusus.
Mencapai level ancaman kesehatan yang serius ini, percepatan pemadaman karhutla, khususnya di area lahan gambut, menjadi kunci utama untuk menekan pembentukan titik api baru.
Sinergi masif antarpetugas gabungan, dukungan logistik, dan mitigasi berkelanjutan terus diupayakan agar kepungan asap segera teratasi dan kualitas udara di Palangka Raya kembali ke tingkat aman bagi masyarakat. (asp)





