BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan G. Obos 24, Tim Buser Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala DLH, Alman P. Pakpahan, segera turun ke lokasi.
Lokasi ini diketahui sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tim Buser Sampah DLH Kota Palangka Raya bersama Tim Serbu dari UPTD Jekan Raya segera mengambil tindakan dengan membersihkan area tersebut dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta police line untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Alman P. Pakpahan mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan, seperti Depo Sampah terdekat di Jalan G. Obos 12, atau berlangganan layanan angkutan sampah roda tiga (ASPRI).
“Bagi yang ingin berlangganan, bisa menghubungi Admin ASPRI di nomor 085828218168,” ujar Alman.
Selain itu, Alman meminta kepada Lurah dan Ketua RT untuk terus mensosialisasikan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus membuang sampah sesuai jadwal dan memulai pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Kami harap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan. Buang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan sangat membantu menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” pungkas Alman.
DLH Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memantau dan menangani TPS ilegal guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi warga. (asp)