OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meskipun diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya, PT SRV tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK RI, M. Ismail Riyadi, Senin (20/1/2025).

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat dan melindungi konsumen.

Dengan pencabutan ini, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

Selain itu, PT SRV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan.

“PT SRV juga dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaannya,” tambah Ismail Riyadi. (asp)