BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Pada rapat ini, ditetapkan harga minyak sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93 per kg dan inti sawit (PK) Rp10.881,36 per kg, dengan indeks “K” periode I sebesar 91,58 persen. Harga ini berlaku untuk periode 16-31 Januari 2025.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Badjuri, menyebut harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Barat, meskipun mengalami sedikit penurunan.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita, Kalbar,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas harga sawit dengan meningkatkan sinergi antara petani dan pelaku industri.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, agar menjaga stabilitas harga ini,” tambahnya.
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS sawit produksi pekebun mitra ditetapkan sebagai berikut, yaitu umur 3 tahun Rp2.376,73/kg, umur 4 tahun Rp2.593,86/kg, umur 5 tahun Rp2.802,73/kg.
Kemudian umur 6 tahun Rp2.884,34/kg, umur 7 tahun Rp2.942,23/kg, umur 8 tahun Rp3.071,27/kg, umur 9 tahun Rp3.152,62/kg, dan umur 10-20 tahun Rp3.250,65/kg.
Setelah rapat, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma oleh Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya. (asp)