BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Maret 2025.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat di Aula Disbun Kalteng pada Rabu (19/3/2025), dengan melibatkan Tim Penetapan Harga TBS.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan.
โPeriode I untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan periode II hanya menghitung harga saja,โ ujar Achmad Sugianor.
Perhitungan harga TBS didasarkan pada laporan realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dikirimkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Namun, dari total jumlah PKS yang beroperasi di Kalteng, baru 26 PKS yang menyampaikan laporan datanya sesuai prosedur.
โHal ini masih jauh dari target yang diharapkan, karena sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS wajib menyampaikan data tanpa memandang grupnya,โ tambahnya.
Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk memastikan seluruh PKS yang memiliki Izin Usaha Pengolahan (IUP) dan telah bermitra dengan pekebun wajib melaporkan data penjualan sebagai dasar perhitungan harga TBS.
Berdasarkan laporan realisasi penjualan periode 1-15 Maret 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.879,16 per kilogram, sementara harga Palm Kernel (PK) Rp11.356,13 per kilogram.
Indeks K, yang menjadi acuan dalam penentuan harga TBS, ditetapkan pada angka 91,44 persen.
Adapun harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Maret 2025, berdasarkan umur tanaman, adalah untuk umur 3 tahun: Rp2.572,12, umur 4 tahun: Rp2.807,59, umur 5 tahun: Rp3.033,69, umur 6 tahun: Rp3.122,01.
Kemudian, umur 7 tahun: Rp3.184,49, umur 8 tahun: Rp3.324,76, umur 9 tahun: Rp3.412,76, dan umur 10-20 tahun: Rp3.517,87.
Pemprov Kalteng berharap dengan adanya penetapan harga ini, pekebun sawit mitra dapat memperoleh harga yang layak, mendorong kesejahteraan, serta menjaga transparansi dalam rantai industri kelapa sawit di wilayah tersebut. (asp)