BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) angkat bicara soal temuan Komisi XII DPR RI terkait sejumlah perusahaan tambang yang diduga abai terhadap aturan lingkungan di wilayahnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, menyatakan bahwa Gubernur H. Agustiar Sabran telah meminta dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan kepada dinas teknis untuk mengkaji itu dengan baik, dan segera mungkin mendata dan melaporkan. Kita tunggu aja ya,” ujar Edy, saat diwawancara, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengungkapkan adanya tujuh perusahaan yang tercatat bermasalah, serta delapan perusahaan lainnya yang bakal segera dipanggil ke Senayan.
“Jadi kesimpulan pada rapat kemarin ada 7 perusahaan plus nanti ada 8 perusahaan lagi yang akan kami panggil, itu akan kami tingkatkan pada panja untuk bisa kami dalami di Panja Minerba dan Lingkungan di Komisi XII DPR RI,” tegas Rocky saat menghadiri kegiatan PD TIDAR Kalteng, Sabtu (26/4/2025).
Rocky juga menegaskan bahwa kasus ini akan dibahas bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.
“Nanti akan kami dalami permasalahan-permasalahannya, tentunya nanti akan ada Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup nanti sikapnya seperti apa, dan juga kita liat tingkat permasalahannya seperti apa, dan dampak luas lingkungan seperti apa, nanti akan kami ambil kesimpulan,” tandasnya.
Soal nama perusahaan dan lokasi tambang bermasalah, Rocky mengaku belum bisa menyebutkan secara rinci ke publik. Namun, ia memastikan datanya telah berada di tangan Komisi XII.
“Itu nanti akan kami publikasikan (nama-nama perusahaan). Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Rocky. (asp)