BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Hal itu ditegaskan menyusul diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, di Kantor BPK setempat, Senin (12/1/2026).
LHP tersebut diterima Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar.
Laporan BPK mencakup pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemprov Kalteng dan instansi terkait di Palangka Raya.
Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP kepatuhan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Kalteng.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng ,Dodik Achmad Albar menyampaikan, pemeriksaan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam optimalisasi pendapatan dan kualitas belanja yang menjadi fondasi kemandirian fiskal daerah.
Ia menilai masih terdapat aspek yang perlu dibenahi oleh Pemprov Kalteng, khususnya pada pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
“Kalau bisa diperbaiki, kami yakin ke depan pendaparan daerah lebih baik dan kemandirian fiskal meningkat,” ujarnya.
Pada sisi belanja, BPK mendorong Pemprov Kalteng agar pengelolaan anggaran semakin berkualitas, berorientasi pada manfaat nyata, serta mendukung program prioritas pemerintah daerah.
BPK juga menegaskan agar seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diserahkan.
“Kami harapkan ada pengawasan dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kalteng melalui Plt. Sekda, Leonard S. Ampung menyampaikan, apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ia mengakui optimalisasi pendapatan daerah masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah provinsi.
“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.
Leonard menegaskan, rekomendasi BPK menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah, terutama OPD pengampu sektor pendapatan dan belanja, agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal.
Ia juga meminta OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Dukungan terhadap langkah Pemprov Kalteng juga disampaikan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi, yang menegaskan komitmen legislatif untuk bersinergi dengan eksekutif dan mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK secara optimal.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalteng, termasuk kepala bidang pemeriksaan, pejabat struktural, serta tim pemeriksa.
Dari Pemprov Kalteng hadir Inspektur Provinsi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (asp)
