Pemprov Kalteng Siap Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Uni Primacom

Whatsapp Image 2025 06 25 At 2.42.59 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Uni Primacom (UPC) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan laporan langsung terkait dugaan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula DLH Kalteng, Sekretaris DPW PKR Kalteng, Yinto Susanto, memaparkan sejumlah dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Ia menyebutkan ada beberapa titik penting yang diduga mencemari lingkungan, seperti Danau Lais, Danau Bulat, Sungai Kaliman, dan Sungai Sangsang.

“Kami memohon kepada pihak DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengecek dan juga memastikan apakah temuan kami ini akan berdampak lebih jauh nanti dari limbahnya PT Uni Primacom Sawit ini,” kata Yinto.

Ia menegaskan, dari hasil temuan di lapangan dan laporan warga, limbah dari aktivitas perusahaan sudah mengalir ke badan sungai dan danau di sekitar wilayah operasionalnya.

“Betul. Limbah itu sampai meluber ke Sungai Laisnya, ke Sungai Sangsangnya, di danau,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta DLH Kalteng segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas peduli lingkungan.

“Kami menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lapangan secepatnya dengan melibatkan kami selaku ormas dan masyarakat peduli lingkungan,” tegas Yinto.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa secara administratif kasus tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim. Meski begitu, DLH Kalteng tidak tinggal diam.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pidana penjara. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DLH Kotim yang lebih dulu melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025.

“Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” tambahnya.

Dari sisi perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, memastikan pihaknya turut turun tangan memeriksa dokumen legalitas perusahaan tersebut.

“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” tegas Sutoyo.

Ia menyebutkan, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Kalteng serta membentuk tim khusus untuk verifikasi di lapangan.

“Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (asp)