ESDM Kalteng Tegaskan Pentingnya Legalitas Tambang Pasca Insiden Longsor di Kapuas

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor di area pertambangan emas tradisional di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dengan standar keselamatan yang ketat.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,”ujar Vent Christway, Jumat (2/5/2025).

Ia mengingatkan, aktivitas tambang yang abai terhadap aspek keselamatan tidak bisa dianggap sepele. Selain membahayakan pekerja, hal ini juga berpotensi merusak lingkungan.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.

Vent juga menyoroti masih maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalteng. Pihaknya mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” lanjut Vent.

Sebagai upaya solutif, Pemprov Kalteng tengah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten/kota.

Vent menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengajukan usulan WPR ke pusat.

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” ujarnya.

Namun, hingga kini baru sebagian kabupaten yang menyampaikan usulan resmi tersebut. Pemprov masih menunggu pengajuan dari daerah lain agar bisa diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tutup Vent. (asp)