Pemprov-DPRD Kalteng Sepakati Dua Raperda untuk Lindungi Petani dan Nelayan

Whatsapp Image 2025 06 02 At 8.09.23 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Dalam pidatonya, Agustiar menyoroti pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian dan perikanan sebagai kekuatan utama ekonomi rakyat di Kalteng.

“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, kita juga sadari bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek,” ujarnya.

Ia juga menekankan, perhatian terhadap petani, nelayan, dan pembudidaya ikan telah menjadi bagian dari visi misi pemerintah daerah.

“Kami dapat melihat hal tersebut, itulah dasar kenapa kami memilih salah satu dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu memperhatikan kehidupan Petani dan Nelayan sebagai bagian dari BETANG MAKMUR,” tambahnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, turut menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif strategis, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Juru Bicara Pansus DPRD Kalteng, H. Muhajirin, menjelaskan, Raperda pertama bertujuan memberikan landasan hukum dan kepastian bagi para pelaku utama sektor pertanian dan perikanan di daerah.

Sementara Raperda kedua disiapkan sebagai respons atas ancaman alih fungsi lahan produktif ke sektor non-pertanian yang kian masif akibat tekanan pembangunan.

“Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” ujar Muhajirin.

Kedua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pangan, meningkatkan produktivitas, serta menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut, yang sekaligus menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah. (asp)