BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Tim Pemprov Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026), dan dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Pembahasan ini bertujuan menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalteng.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.
Menurut Yuas, arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah difokuskan pada investasi berkualitas, bukan sekadar peningkatan nilai investasi.
Fokus tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta dorongan terhadap investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD dan tim pemerintah juga membahas substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan ini, Pemprov Kalteng berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan, sehingga mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah. (asp)
