BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke-68 dan HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat memberikan kebijakan istimewa bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menetapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang sangat meringankan beban masyarakat. Program tersebut berlaku mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025.
Dalam kebijakan itu, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan saja, tanpa perlu lagi melunasi pokok tunggakan pajak kendaraan maupun denda-denda pajak yang sebelumnya menumpuk.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja.
Sementara denda pajak, pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias kendaraan second, juga dibebaskan.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun dendanya,” jelas Anang.
Anang Dirjo menjelaskan bahwa masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan tak perlu khawatir dengan denda yang berlaku.
“Mulai hari ini masyarakat sudah bisa mendaftar, baik untuk pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan. Sehingga kami bisa memperkirakan SDM yang akan kami turunkan agar pelayanan bisa berjalan cepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi dari luar provinsi, serta bebas Bea Balik Nama kendaraan second (BBNKB II).
Selain itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.
Namun demikian, ada beberapa biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat memanfaatkan program ini, yaitu Pokok SWDKLLJ sesuai ketentuan, dan Bea Balik Nama Kendaraan/Mutasi, yang merupakan penerimaan negara di luar pajak daerah.
Anang menyebutkan, biaya administrasi yang berlaku. Untjm Roda 2 (sepeda motor) BPKB: Rp225.000, STNK: Rp100.000, dan Plat Nomor: Rp60.000.
Kemudian, untuk Roda 4 (mobil) BPKB: Rp375.000, STNK: Rp200.000, dan Plat Nomor: Rp100.000.
Anang Dirjo juga mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang masih menggunakan pelat kendaraan dari luar provinsi untuk segera melakukan mutasi dan mengganti ke pelat Kalimantan Tengah.
Hal ini penting untuk penertiban data kendaraan bermotor dan optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
“Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kami ingin memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pelayanan bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat di masing-masing kabupaten/kota se-Kalteng serta beberapa gerai yang sudah pihaknya lakukan kerjasama.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama tiga bulan ini,” pungkas Anang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat.
Selain itu, program ini juga diharapkan bisa mendorong peralihan kendaraan berpelat luar provinsi ke Kalimantan Tengah, sehingga data kendaraan di wilayah ini lebih tertib dan terkendali. (asp)