Gubernur Hentikan Truk CPO Over Tonase di Kotim, Ancam Tahan Sampai Direkturnya Datang

Whatsapp Image 2025 06 05 At 7.26.16 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, mengambil langkah tegas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/6/2025) malam.

Sekitar pukul 19.35 WIB, di tengah perjalanannya menuju Pangkalan Bun, Gubernur memberhentikan sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) bermuatan 17 ton yang kedapatan melanggar aturan tonase.

Dalam sidak itu, Gubernur didampingi Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Kapolres Kotim.

Truk yang dihentikan tersebut diduga milik perusahaan sawit yang kerap melintasi jalur tersebut dengan beban berlebih, sehingga mempercepat kerusakan jalan.

Tanpa ragu, Gubernur langsung menegur sopir truk dan memerintahkan perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kasih tahu direktur perusahaannya, kalau direktur perusahaannya nggak datang, akan kami tahan terus nih,” tegas Agustiar di lokasi.

Ia juga mengingatkan soal ancaman sanksi hukum yang akan diberlakukan sesuai aturan daerah.

“Akan ada sanksi. Yang pertama, Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Tapi bukan Bapak (sopir) yang nanggung, perusahaan yang harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga infrastruktur jalan umum dari pelanggaran tonase kendaraan berat yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. (asp)