DPMPTSP Kalteng Tegaskan Investor Wajib Patuhi Pergub 15 Tahun 2016

Whatsapp Image 2025 06 12 At 5.02.18 Pm
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pendapatan Daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, saat ditemui usai Rapat Optimalisasi PAD, di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (12/6/2025).

Sutoyo menjelaskan, seluruh investor yang berinvestasi di wilayah Kalteng diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Pergub tersebut.

Di antaranya, kewajiban membeli bahan bakar minyak (BBM) dari dalam provinsi, membayar pajak alat berat, berkantor di Kalteng serta menggunakan jasa perbankan lokal untuk transaksi pembayaran karyawan dan kegiatan perusahaan lainnya.

“Kami minta kepada seluruh investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah mematuhi Pergub 15 Tahun 2016 yaitu tentang peningkatan pendapatan asli daerah,” tegas Sutoyo.

Ia menambahkan, selain kewajiban tersebut, aspek sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar juga menjadi perhatian.

Sutoyo menegaskan bahwa DPMPTSP akan memastikan seluruh poin dalam Pergub itu dipenuhi sebelum menerbitkan perpanjangan izin maupun izin baru.

“Kami dari DPMPTSP nantinya kalau ada perpanjangan izin atau pembuatan izin baru di Provinsi Kalimantan Tengah kami akan perhatikan dulu poin-poin yang ada di Pergub 15 2016 itu. Pembayaran pajaknya harus kami minta dulu bukti pembayaran pajaknya, buku rekeningnya harus dilampirkan. Baru kami akan tindak lanjuti,” jelasnya.

“Supaya ada kebersamaan dan rasa memiliki di kita semua masyarakat Kalimantan Tengah, investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah juga untuk membangun daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” tambah Sutoyo.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk mempersulit investor, melainkan sebagai upaya menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah. DPMPTSP pun akan berkomunikasi langsung dengan para pengusaha terkait hal tersebut.

“Kita akan mengkomunikasikan kepada mereka dan izin itu mungkin kita tahan dulu, tidak proses dulu. Artinya pengusaha harus melengkapi dulu untuk persyaratan. Persyaratan itu, karena itu kan persyaratan tidak sulit,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengutip pepatah sebagai pengingat bagi para investor.

“Kesimpulan pepatah mengatakan hanya begini, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kesimpulannya di situ, masa kita makan di Kalimantan Tengah, habis itu kita tinggal di Kalimantan Tengah, kan itu tidak adil juga. Jadi tidak berat sebenarnya apa-apa yang diminta Pergub 15 tahun 2016 itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang optimalisasi pendapatan daerah.

Peraturan ini mencakup pelaporan data kendaraan bermotor, termasuk alat berat, pemakaian BBM, penggunaan air permukaan, serta sistem monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan di Bumi Tambun Bungai. (asp)