BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD ini diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi kepada Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Selasa (17/6/2025).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, dalam sambutan yang dibacakan Wagub Kalteng, disampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK Kalteng beserta jajaran atas pendampingan dan bimbingan yang telah diberikan.
Pemprov Kalteng, lanjut Wagub, berkomitmen membenahi berbagai kekurangan, temuan, dan rekomendasi dalam hasil pemeriksaan. Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Wagub menyebut raihan opini WTP ke-11 ini menjadi kado istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang diperingati pada 23 Mei 2025 lalu.
“Ini bukan hanya soal mempertahankan WTP dari BPK RI, tetapi bentuk tanggung jawab kita untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sehingga anggaran daerah, yang berasal dari pajak rakyat, benar-benar dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia berharap, kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng ke depan semakin baik dan tidak ada lagi temuan berulang.
Momen ini, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi membangun Kalteng menuju masa depan lebih sejahtera.
“Saya minta kepada Plt Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya harap, BPK RI Perwakilan tidak lelah untuk terus membimbing, termasuk agar tindak lanjut hasil pemeriksaan bisa diselesaikan tepat waktu, terima kasih juga kepada Kepala Perwakilan BPKP dan jajaran, yang telah turut membantu dalam penyajian LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024,” terangnya.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Kalteng dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan keuangan dinyatakan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis aktual, memadai dalam pengungkapan, serta tidak ditemukan ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Kami harapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk dapat merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota,” terang Fathan. (asp)