Kalteng Siap Monev Desa Antikorupsi, 13 Desa Masuk Tahap Pendampingan

Whatsapp Image 2025 07 18 At 2.51.17 Pm
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono. (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, melibatkan seluruh perwakilan kabupaten se-Kalteng.

Rapat yang berlangsung secara virtual ini menjadi bagian penting dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) program Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, menegaskan bahwa program ini bertumpu pada lima komponen utama, yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

“Pendampingan yang optimal dari pemerintah kabupaten sangat penting agar calon desa percontohan benar-benar siap, sehingga dapat memenuhi kriteria dan layak mendapatkan penganugerahan oleh Gubernur pada bulan Desember mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan indikator teknis oleh seluruh aparatur desa.

“Lima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pembinaan harus dilakukan secara tepat, serta perlu adanya sinergisitas antara dinas atau instansi terkait dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap desa-desa tersebut,” tegas Eko.

Sementara itu, Catur Anggoro Aji dari Tim Replikasi Provinsi menyampaikan bahwa saat ini tahapan fokus pada pendampingan intensif dari pemerintah kabupaten terhadap desa calon percontohan.

“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI. Untuk dapat memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90. Oleh karena itu, desa yang masih berada di bawah nilai tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” jelas Catur.

Adapun 13 desa yang telah ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi 2025 di Kalteng yakni Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat).

Selanjutnya, Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), dan Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas).

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret Kalteng dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. (asp)