Isu Beras Oplosan, Gubernur Kalteng Ambil Langkah Tegas untuk Lindungi Masyarakat

Whatsapp Image 2025 07 19 At 9.09.47 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi bersama Satgas Pangan Kota Palangka Raya mengambil langkah cepat menyusul munculnya isu beredarnya beras oplosan di wilayah Kalteng.

Pengawasan dilakukan dengan menyisir sejumlah titik penjualan beras premium di Kota Palangka Raya, Rabu (17/7/2025).

Dari hasil pengawasan, ditemukan 20 merek beras premium yang selanjutnya diambil sampelnya untuk diuji di laboratorium UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng.

Langkah ini diambil guna memastikan kesesuaian mutu produk dengan standar premium yang berlaku dan sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam melindungi hak konsumen.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam keterangannya menyampaikan sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut.

“Meminta kepada distributor, retail modern, dan grosir untuk segera menarik serta tidak menjual kembali produk beras yang tidak memenuhi standar premium,” kata Gubernur.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Tengah turut aktif melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk beras di wilayah masing-masing.

“Mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah agar melakukan pengawasan dan pengujian atas produk beras premium di wilayahnya masing-masing,” lanjutnya.

Ia juga meminta seluruh Satgas Pangan di provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti setiap hasil pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Memerintahkan agar pengawasan terhadap peredaran beras di pasar dilakukan secara berkelanjutan dan intensif,” tegas Gubernur.

Di samping itu, Pemprov Kalteng juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing isu, serta bijak dalam membeli produk beras premium.

Masyarakat diharapkan aktif melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat Pemprov Kalteng dalam menjaga keamanan pangan dan memastikan perlindungan konsumen tetap terjamin di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (asp)