Gubernur Kalteng Genjot Pembangunan Jalan Dukung Ekonomi Daerah

Whatsapp Image 2025 08 04 At 4.34.34 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprpv Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.

Hal itu dilakukan guna memperkuat konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pembangunan infrastruktur untuk membuka lapangan kerja, memperkuat kewirausahaan, dan meningkatkan sektor ekonomi produktif di daerah.

Gubernur Agustiar Sabran sendiri mengusung visi “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat” yang dijabarkan melalui misi pembangunan berkeadilan dan merata di seluruh wilayah.

Salah satu capaian strategis dalam sektor ini adalah penyelesaian persoalan jalan rusak di ruas Palangka Raya-Gunung Mas.

Persoalan tersebut ditangani melalui pendekatan kolaboratif, di mana sebanyak 24 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas menyepakati pembangunan jalan hauling khusus dan pemeliharaan ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Selain itu, sejumlah ruas jalan strategis juga tengah menjadi prioritas pembangunan, antara lain Bawan-Kuala Kurun, Maliku-Bantanan, Patung-Hayaping, Sampit-Samuda, hingga Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Jalur lintas Pulang Pisau-Bahaur serta jalan lingkar luar selatan Sampit turut dipercepat penyelesaiannya untuk mendukung kawasan industri dan logistik.

Pemerintah juga memfokuskan pembangunan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun pada Tahun Anggaran 2025. Proyek ini mencakup penanganan sepanjang 8,111 kilometer dengan nilai anggaran Rp82,09 miliar, menyasar desa-desa strategis seperti Pematang Limau, Tampelas, Kurun, Hurung, dan Pangi.

“Infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan akses transportasi yang lancar, hasil pertanian dan sumber daya lokal lainnya dapat didistribusikan lebih cepat dan lebih efisien,” kata Gubernur beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk penguatan, Pemprov Kalteng juga menerapkan kebijakan pembatasan tonase maksimal 10 ton untuk kendaraan angkutan perusahaan.

Kebijakan tersebut telah disepakati oleh pelaku usaha guna menjaga daya tahan infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, penertiban terhadap pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) terus digencarkan. Hingga kini, setidaknya 251 unit kendaraan perusahaan telah ditindak, mayoritas merupakan kendaraan berpelat luar daerah dengan muatan melebihi kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan sejalan dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Korlantas Polri.

“Untuk digarisbawahi, apa yang dilakukan Gubernur Kalteng sangat sejalan dengan program nasional dan terutama sesuai Undang-Undang. Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam (SDA) secara berlebihan dan melintasi jalan negara tanpa memperhatikan daya dukung infrastruktur,” jelasnya.

Berbagai upaya konkret tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam memperkuat infrastruktur dasar sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dari kota hingga pelosok desa, menuju Kalimantan Tengah yang tangguh dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (asp)