Disbun Kalteng Perketat Sertifikasi Benih Perkebunan untuk Jamin Kualitas

61ae12a8 F067 4ba5 Bf8a Eb2efe7b2097

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat sistem sertifikasi benih guna menjamin mutu bibit perkebunan yang beredar di masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pondasi perkebunan berkelanjutan berbasis penggunaan benih unggul, bersertifikat, dan berlabel.

Pemeriksaan dan sertifikasi bibit kakao dilakukan oleh UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawas Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada 3–4 November 2025.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP3B David Hariyanto, Kabid Perbenihan dan Budidaya Jayan Wahyudi, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga mutu bibit perkebunan yang akan disalurkan ke masyarakat.

“Bibit kakao yang telah lulus sertifikasi oleh Tim PBT akan diberi Sertifikat Mutu Benih beserta label biru dari UPT BP3B Disbun Kalteng sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa bibit tersebut merupakan bibit unggul berkualitas dan layak edar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP3B Disbun Kalteng, David Hariyanto, menambahkan proses sertifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 49/Kpts/KB.020/E/06/2025, yang mengatur pedoman produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman kakao.

“Dengan sertifikasi yang ketat, pemerintah berharap seluruh benih yang beredar di Kalteng dapat memenuhi standar nasional, sehingga mampu meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (asp)