BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menargetkan pendataan sebanyak 4.000 pekebun sawit rakyat pada tahun 2025.
Pendataan ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih adil, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Target tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
“Tahun 2025 ini kita menargetkan capaian pendataan sebanyak 4.000 pekebun sawit rakyat secara lebih komprehensif, akurat, dan terintegrasi, sehingga dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program pembangunan perkebunan sawit rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Yuas.
Menurutnya, data valid dan sistem informasi yang terintegrasi akan membuat Kalteng lebih siap menghadapi tantangan nasional maupun global, termasuk tuntutan keberlanjutan dan keterlacakan (traceability) dari pasar ekspor.
“Jadikan kegiatan ini sebagai tonggak perubahan menuju tata kelola kebun sawit rakyat yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya menambahkan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizki Badjuri, turut hadir dalam Bimtek tersebut. Ia menegaskan bahwa perkebunan sawit memegang peran vital dalam perekonomian daerah.
Sawit menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi sekaligus sumber penghidupan bagi ribuan petani dan keluarga di pelosok Kalteng.
Rizky menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2024, sebanyak 1.000 pekebun sawit rakyat tercatat sebagai penerima manfaat dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Jumlah itu, lanjutnya, tersebar di Kabupaten Kapuas (150 pekebun), Lamandau (200), Sukamara (230), Pulang Pisau (200), dan Seruyan (284).
Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum komprehensif. Karenanya, pemerintah akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, sekaligus pemetaan yang lebih luas pada tahun 2025.
“Jumlah tersebut, masih perlu dilengkapi dan diverifikasi, serta akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan lapangan dan pemetaan pada tahun 2025,” pungkas Rizky. (asp)










