BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tanggapannya soal PT Investasi Mandiri (IM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan praktik tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (IM).
Ia memastikan pihaknya hanya menjalankan fungsi sesuai regulasi, termasuk penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” kata Vent dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).
Dalam operasi ini, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, serta satu unit kendaraan operasional perusahaan.
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Lebih lanjut, Vent menegaskan, seluruh mekanisme pengangkutan maupun penjualan bahan tambang telah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
SAAB menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” ujarnya.
Vent menjelaskan, SAAB merupakan instrumen penting pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Terkait langkah penegakan hukum yang kini dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Vent menegaskan dukungan penuh.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” tegasnya. (asp)