BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-24 (Penutupan) Masa Persidangan III sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri 24 anggota dewan. Agenda paripurna juga meliputi penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD dari Dapil I hingga V.
Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan reses yang dinilai penting sebagai sarana komunikasi antara dewan dengan masyarakat.
“Hasil reses diharapkan dapat memberikan input atau masukan berharga untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Edy menjelaskan, sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Pemprov dan DPRD telah membahas enam Raperda, termasuk RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban APBD 2024, hingga Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dari enam Raperda tersebut, dua masih berlanjut pada masa sidang berikutnya, yakni Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Raperda tentang MBLB.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Pemprov mengusulkan tiga Raperda baru, yakni Penanaman Modal dan Perizinan, Kearsipan, serta Kepustakaan.
“Selain ketiga Raperda baru tersebut, tentunya yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tepat pada waktu,” tambahnya.
Edy menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang solid antara Pemprov dan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalteng. (asp)