Pemprov Kalteng Ajukan Raperda APBD 2026, Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik

Whatsapp Image 2025 10 13 At 1.46.31 Pm
Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng mengenai Raperda APBD Tahun 2025

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Edy Pratowo membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang memaparkan arah kebijakan dan struktur rancangan APBD 2026.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta fokus pada peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja.

“APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar dari penentuan Perencanaan Belanja Daerah yang sesuai dengan prioritasnya, pengelolaan belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik, rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas,” jelas Edy.

Hal itu dilakukan, sambung Edy, untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah dan pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wagub menambahkan, penyusunan Raperda APBD 2026 juga mengacu pada pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Adapun secara garis besar, struktur APBD Kalteng 2026, kata Edy Pratowo, terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 7,105 triliun lebih, Belanja Daerah Rp 7,3 triliun lebih, dan defisit sebesar Rp 266 miliar lebih.

“Defisit ini akan ditutupi melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah senilai Rp 266 miliar lebih,” bebernya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa rincian Rancangan APBD 2026 tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda yang mencakup Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap perangkat daerah.

Dokumen tersebut menggambarkan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai amanat undang-undang.

“Rancangan APBD ini memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah dan juga program-program prioritas,” jelasnya.

Edy berharap, Raperda APBD 2026 dapat dikaji dan dibahas secara mendalam oleh DPRD agar menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap nantinya pada saat Sidang Dewan dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (asp)