DPRD Kalteng Dorong Penetapan 35 Ribu Hektare Tambang Rakyat, Warga Akan Dilibatkan

Whatsapp Image 2025 10 13 At 1.50.14 Pm
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung langkah Pemerintah Provinsi yang berencana menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya nyata dalam memberikan legalitas kepada ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan bahwa penetapan WPR menjadi solusi realistis bagi masyarakat penambang agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, dalam proses penetapan wilayah tambang rakyat, masyarakat lokal harus dilibatkan secara langsung. Menurutnya, warga di sekitar lokasi memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kondisi lapangan dan potensi sumber daya alam yang ada.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.

Meski mendukung legalisasi tambang rakyat, Sutik mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan, terutama terkait reklamasi pasca-tambang. Ia menilai banyak penambang rakyat tidak mampu melakukan perbaikan lahan karena keterbatasan dana.

“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Sutik juga menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Jika tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik perusahaan.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.

DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi khusus tambang rakyat bisa diselesaikan tahun depan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. (asp)