Rakor Pertanahan Kalteng Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan dan Percepatan Revisi Tata Ruang

Whatsapp Image 2025 12 11 At 2.39.55 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid.

Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), dan dihadiri para kepala daerah serta jajaran terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 18 sertifikat tanah kepada 13 penerima secara simbolis. Sertifikat tersebut mencakup sejumlah aset strategis milik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, rumah ibadah, serta organisasi masyarakat.

Di antaranya Sertifikat Hak Pakai untuk Sekolah Khusus Pemprov Kalteng, Sekolah Rakyat milik Pemkot Palangka Raya dan Pemkab Kapuas, fasilitas publik di Pulang Pisau, hingga sertipikat wakaf untuk lembaga pendidikan Muhammadiyah, NU, dan Perguruan Islam Darul Ulum.

Sertifikat juga diberikan kepada Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I, Markas Komando Brimob Polda Kalteng, Gereja Kalimantan Evangelis, serta Yayasan Ma’arif NU Kalimantan Tengah yang menerima tiga sertipikat untuk level SD, SMP, dan SMA.

Selain itu, Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalteng juga memperoleh sertipikat atas nama institusi.

Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor dan kehadiran langsung Menteri ATR/BPN.

Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang konsultasi yang efektif bagi kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah.

Sebagai provinsi terluas di Indonesia, Gubernur menegaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar, mulai dari pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan hingga pemukiman.

Namun berbagai tantangan masih dihadapi, termasuk alih fungsi lahan, konflik pertanahan, tumpang tindih pemanfaatan lahan, hingga fakta bahwa 77 persen wilayah Kalteng masih berada dalam kawasan hutan.

“Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak desa atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut,” ungkap Gubernur.

Gubernur Agustiar juga meminta dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi serta Kabupaten/Kota di Kalteng dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, revisi tersebut penting untuk menyesuaikan kondisi saat ini serta arah pembangunan daerah ke depan, termasuk penyusunan RDTR dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengendalikan alih fungsi lahan.

“Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Gubernur Agustiar Sabran menyerahkan cinderamata kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas kontribusi dan perhatian pemerintah pusat terhadap penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah. (asp)