BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus penipuan digital di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sepanjang November 2024 hingga 30 November 2025 tercatat 2.338 aduan masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp29,13 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, saat menggelar media update triwulan IV, di Palangka Raya, Rabu (10/12/2025).
“Berdasarkan data IASC di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada periode November 2024 sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan dana kerugian yang dilaporkan sebesar Rp29,13 miliar,” kata Primandanu.
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat pengawas jasa keuangan, mengingat modus penipuan digital semakin beragam dan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga hingga pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, Primandanu menyebutkan dari pemetaan data IASC, beberapa daerah di Kalteng yang mencatat jumlah pengaduan tertinggi di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.
Pola penipuan yang dilaporkan mencakup penipuan investasi, penipuan undian, phishing, penipuan rekrutmen kerja, hingga transaksi palsu melalui media sosial dan marketplace.
Lonjakan kasus penipuan digital ini turut diperparah oleh keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Sebelumnya, Satgas PASTI mencatat 224 pengaduan sepanjang Januari–November 2025 di Kalteng, terdiri dari 41 kasus investasi ilegal dan 183 kasus pinjol ilegal.
Primandanu menegaskan, bahwa OJK Kalteng terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama lembaga jasa keuangan, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya yang telah tergabung dalam Satgas PASTI, sebagai upaya komitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
“Upaya ini diharapkan mampu memperluas akses keuangan yang sehat, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum melakukan transaksi daring, jaga data diri pribadi serta selalu memastikan legalitas lembaga keuangan. (asp)










