Aduan Program Kartu Huma Betang Tembus 71 Ribu, Pemprov Kalteng Perkuat Evaluasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan terus memperkuat evaluasi terhadap Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), menyusul tingginya jumlah aduan masyarakat yang masuk sejak program tersebut dijalankan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan evaluasi dilakukan bersamaan dengan proses penyaluran kartu serta verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

“Berkaitan dengan Kartu Huma Betang, Bapak Gubernur sudah memberikan instruksi kepada seluruh OPD yang ada di Kalimantan Tengah bagaimana mensukseskan program beliau. Kartu Huma Betang saat ini yang sedang berproses adalah proses penyaluran kartu dan verifikasi dan validasi. Jadi memang banyak aduan di masyarakat yang masuk ke medsos kami ataupun langsung menjapri ke siapapunlah. Intinya banyak ditemukan data-data yang memang tidak sesuai dan tidak layak,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Menurut Rangga, pemerintah telah membuka ruang pelaporan agar aduan yang masuk bisa ditindaklanjuti secara objektif. Setiap laporan, kata dia, harus disertai data agar dapat diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh.

“Ketika melaporkan, ya tolong kami diberi data juga. Jangan hanya melempar asumsi karena semua ini kan harus diverifikasi dan validasi. Kita sudah menyebar kurang lebih 1.500 relawan, kita juga sudah bekerja dengan pihak kabupaten, dengan pemerintah desa, kelurahan, sehingga data-data yang memang dianggap tidak layak untuk menerima Kartu Huma Betang Sejahtera, kami pastikan ketika proses verifikasi dan validasi itu tertolak dan tidak menerima,” katanya.

Ia juga mengakui kemungkinan kesalahan dalam proses pendataan, namun sistem yang digunakan tetap akan melakukan evaluasi dan penolakan terhadap data yang tidak sesuai.

“Kalau memang human error itu pasti ada dalam proses pelaksanaan. Karena dengan begitu banyak relawan yang kita tugaskan, standarnya sudah ada, SOP-nya sudah ada, juknisnya sudah ada, juklak sudah ada, tetapi ketika human error ada, ya secara sistem kita pasti akan menolak dan mengevaluasi,” ujarnya.

Rangga menyebut jumlah aduan yang masuk saat ini sudah mencapai sekitar 71 ribu laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 19 ribu di antaranya berasal dari masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara sisanya berasal dari warga non-DTSEN yang juga melaporkan data mereka.

“Jumlah aduan saat ini 71.000. Itu terdiri dari yang melaporkan dirinya sendiri, yang masuk di DTSEN kurang lebih ada 19.000, kemudian non-DTSEN-nya ada,” jelasnya.

Rangga menjelaskan bahwa penggunaan DTKS sebagai sumber data tunggal sangat penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan daerah. Namun, pemerintah tetap membuka ruang untuk pemutakhiran data secara berkala.

Kemudian terkait mekanisme pencairan dana, Rangga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara simultan. Masyarakat yang telah menerima kartu dan lolos tahap verifikasi serta validasi dapat langsung melakukan pencairan di Bank Kalteng.

“Ini adalah momentum kita untuk merapikan data. Dengan langsung menjalankan program ini, kita bisa mengetahui kendala riil di lapangan dan segera melakukan perbaikan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (asp)