Pemprov Kalteng Siap Jalankan PP Tunas Soal Pembatasan Usia Medsos

Plt Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menindaklanjuti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang resmi berlaku Sabtu (28/3/2026).

Aturan tersebut mewajibkan platform digital, termasuk media sosial (medsos) dan game daring, menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Plt Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah pusat tersebut, sekaligus juga menyiapkan langkah implementasi di daerah.

“Kita sedang menjalankan instruksi dari pusat itu berkaitan dengan pembatasan yang ada, dan tentu saja ini komprehensif,” katanya, Minggu (29/3/2026).

Rangga menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) hingga pemerintah daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

“Nanti kami akan bicara dengan Dinas Pendidikan bagaimana pembatasan-pembatasan ini kita bisa maksimalkan di lapangan. Sehingga programnya di-launching, programnya dikeluarkan, tapi implementasinya juga harus kita perhatikan bisa betul-betul efektif berjalan di lapangan,” jelas Rangga.

Dia menilai, dunia digital memiliki dampak yang sangat besar bagi generasi muda, baik dari sisi positif maupun negatif. Karena itu, pembatasan penggunaan internet bagi anak dinilai penting untuk melindungi mereka dari konten yang tidak sesuai usia.

“Oleh karena itu pembatasan ini perlu. Kemudian berkaitan dengan pembatasan ini kan terkait hal-hal yang negatif, dan kemudian pembatasan usia juga ada. Tujuannya tentu saja baik, bagaimana internet ini bisa kita gunakan dengan sebaik mungkin, dan kemudian ada pembatasan-pembatasan sehingga harapan kita generasi ke depan bisa lebih terkontrol dan lebih mudah kita mengawasi,” tegasnya.

Sejauh ini, empat platform digital telah menyatakan komitmen untuk mematuhi PP Tunas, yakni X (Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox. (asp)