Pemprov Kalteng Terapkan Skema WFH Setiap Jumat Bagi ASN

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dilaksanakan secara daring atau WFH.

Agustiar menegaskan, bahwa penerapan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi, terutama terkait efektivitas durasi kerja para pegawai.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang bertujuan mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kendati demikian, Gubernur memberikan pengecualian bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan publik agar tetap beroperasi secara tatap muka.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (asp)