Cari Solusi Tambang Rakyat, Pemprov Kalteng Minta Pusat Sederhanakan Aturan IPR

Wagub Kalteng, Edy Pratowo, saat menghadiri audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meminta Pemerintah Pusat untuk menyederhanakan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini dinilai mendesak agar masyarakat kecil memiliki payung hukum yang jelas dan tidak disamakan dengan persyaratan perusahaan besar.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini merespons keresahan masyarakat terkait intensitas penertiban terhadap kegiatan penambangan emas rakyat.

Wagub Edy Pratowo menyatakan, bahwa Pemprov Kalteng telah bergerak cepat dengan bersurat ke pemerintah kabupaten/kota untuk validasi data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta melakukan koordinasi intensif dengan DPR RI dan kementerian terkait.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” ujar Edy.

Ia menekankan pentingnya perlakuan khusus bagi usaha rakyat agar tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit. Menurutnya, standarisasi perizinan harus dibedakan antara penambang tradisional dengan korporasi besar.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelas Wagub.

Di tempat yang sama, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi mereka.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan aparat penegak hukum, namun lebih berfokus pada pencarian solusi legalitas bagi penambang di daerah.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegas Agus.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin jalannya audiensi, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memetakan kendala hukum yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Harapannya, hasil audiensi ini dapat menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan yang mampu menjamin ekonomi rakyat sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kalteng, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta jajaran Kepala OPD teknis, termasuk Plt. Kepala Dinas ESDM, Dinas PTSP, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup. (asp)