BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Selain kegiatan tersebut, digelar juga Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan PBBR, guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada 17–19 Juni 2026 tersebut digelar di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya.
Sebanyak 180 pelaku usaha dari berbagai sektor mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun melalui platform virtual.
Kepala DPMPTSP Kaltenf, Sutoyo, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan dan pengawasan usaha sesuai dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang saat ini diterapkan pemerintah.
Saat membuka kegiatan, Sutoyo mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi dan tata kelola perizinan usaha.
“Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan pemahaman terhadap standar usaha dan kewajiban pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum dan kelancaran aktivitas investasi di daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, para pelaku usaha juga memperoleh informasi mengenai perkembangan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan usaha.
Sutoyo menilai, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu meminimalkan berbagai kendala yang selama ini kerap dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Lebih lanjut, ia berharap terciptanya iklim usaha yang semakin kondusif mampu mendorong peningkatan realisasi investasi di Kalteng, sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini selaras dengan arahan Gubernur yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” pungkas Sutoyo.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan target realisasi investasi Kalimantan Tengah pada tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun.
Target tersebut meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan optimisme terhadap potensi investasi di Bumi Tambun Bungai.
Melalui penguatan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko, Pemprov Kalteng berharap mampu mempercepat kemudahan berusaha, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menarik lebih banyak investasi yang berkelanjutan di berbagai sektor strategis daerah. (asp)





