BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalteng serta sejumlah mitra strategis, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Tambun Bungai.
Selain MES Kalteng, pertemuan juga melibatkan berbagai pihak yang selama ini berperan dalam pembinaan, pendampingan, serta pengembangan ekosistem halal di daerah.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi penerapan kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan secara nasional.
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan agar program percepatan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai strategi dibahas mulai dari peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, penguatan pendampingan sertifikasi halal, hingga peningkatan kapasitas UMKM agar mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Disdagperin juga mendorong agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Norhani berharap, kolaborasi yang terjalin antara pemerintah, MES, dan berbagai mitra strategis dapat memperkuat ekosistem produk halal di Kalimantan Tengah sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tingkat regional maupun nasional.
“Dengan semakin kuatnya sinergi antar pemangku kepentingan, implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha serta masyarakat luas,” ungkapnya.
Selain mendukung kepastian hukum dan perlindungan konsumen, penguatan ekosistem halal juga diyakini mampu menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas dan nilai tambah produk UMKM Kalimantan Tengah. (asp)





