BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, itu merupakan lanjutan pembahasan setelah penyampaian jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Mewakili Pemprov Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa dokumen Raperda telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
Anang menambahkan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tutur Anang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, memaparkan sejumlah hal yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Ia menjelaskan, penggunaan dana tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan yang telah jatuh tempo.
“Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” jelas Syayuti.
Menurutnya, dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kewajiban atau utang daerah sebelum memenuhi belanja wajib lainnya, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Untuk mengembalikan dana tersebut, Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah skema, di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Selain itu, Syayuti menyebut pemerintah juga membuka peluang alternatif pembiayaan apabila diperlukan, seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, hingga penerbitan obligasi daerah.
Namun, seluruh opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan pembahasan bersama DPRD Kalteng.
Rapat tersebut menyepakati bahwa keputusan akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng menyelesaikan pembahasan secara internal. (asp)





