Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Segar

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar sekaligus Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dishanpang Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin (27/7/2026) tersebut dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Sri Damaiyanti.

Sri Damaiyanti mengungkapkan, bahwa forum ini menghadirkan narasumber dari pelbagai instansi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Dinas Kesehatan Kalteng, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kalteng, serta UPTD Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

Sebanyak 50 peserta menghadiri kegiatan ini, yang terdiri atas perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, 16 pelaku usaha, 7 perwakilan masyarakat Palangka Raya, serta 24 peserta dari dinas yang menangani fungsi pangan di tingkat kabupaten se-Kalteng.

“Adapun materi-materi yang disampaikan mengenai pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan mendukung hilirisasi hasil tanaman pangan yang aman, bermutu dan berdaya saing, alur perizinan sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025, pemenuhan gizi sesuai kecukupan dengan pangan lokal keunggulan dan potensi, serta pengawasan keamanan pangan segar,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Agus Candra, menerangkan bahwa rakor ini menjadi wadah krusial dalam menyelaraskan langkah pengawasan keamanan pangan segar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menguraikan berbagai aspek strategis yang menjadi fokus pelaksanaan kegiatan pengawasan dan sosialisasi tersebut.

“Pengawasan keamanan pangan segar yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi pengawasan pre-market dan pengawasan post-market, mensosialisasikan tentang perizinan di Bidang Pangan melalui Online Single Submission (OSS), memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab, dan memberikan informasi dan edukasi (Materi KIE) terkait keamanan dan mutu pangan,” tutup Agus Candra. (asp)