Kabut Asap, Sekolah di Kalteng Mulai PJJ

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan PJJ diberlakukan berdasarkan kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah Kalteng.

Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi tersebut dinilai dapat memicu gangguan pernapasan sehingga perlu dilakukan langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring mulai diberlakukan 31 Agustus 2026. Kegiatan belajar dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan guru melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing.

Dalam ketentuan tersebut, pembelajaran PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Khusus mata pelajaran kejuruan pada SMK yang membutuhkan kegiatan praktik, pembelajaran dapat dialihkan ke pembelajaran teori.

Sementara untuk SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan, baik melalui pembelajaran daring maupun luring.

Surat edaran juga mengimbau satuan pendidikan menyampaikan kepada orang tua atau wali peserta didik agar mengawasi anak selama pelaksanaan PJJ di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Apabila diperlukan, guru bimbingan konseling atau wali kelas dapat memberikan layanan secara daring.

Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla akan dievaluasi setiap tiga hari. Apabila kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, kepala satuan pendidikan diminta mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah, baik berupa bangunan, sarana prasarana, maupun perangkat digital.

Kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan berlaku sebagai langkah perlindungan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik selama kondisi kabut asap akibat karhutla masih berdampak terhadap lingkungan pendidikan. (asp)