Pemprov dan DPRD Kalteng Perketat Tata Kelola Pokir

Sekda Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong beserta jajaran Wakil Ketua DPRD saat berfoto bersama setelah menandatangi kesepakatan pada Rapat Koordinasi Pokir. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD setempat menyepakati penguatan tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi murni pada aspirasi masyarakat.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD setempat, Selasa (13/10/2026).

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong menegaskan, bahwa Pokir bukanlah sarana untuk memprioritaskan kepentingan pribadi atau pihak penyedia.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Arton juga mengingatkan pentingnya pemisahan kewenangan yang tegas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi juga harus dijaga melalui kejelasan kriteria pengakomodasian aspirasi di lapangan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden menyatakan, bahwa integrasi Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi kunci utama kepatuhan regulasi.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh proses perencanaan serta melarang keras praktik tidak terpuji dalam penganggaran.

Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.

Linae menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola perlu dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD, serta memastikan kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah.

Setiap usulan juga harus dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi.

Penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Selain itu, ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat, sekaligus mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir Tahun 2025–2027, juga perlu menjadi perhatian.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae. (asp)