Pemprov Kalteng Perketat Tata Kelola Hibah dan Bansos

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Sunarti saat sampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan. (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperketat tata kelola penyaluran dana hibah, bantuan sosial (bansos), serta bantuan keuangan agar dapat direalisasikan secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti menegaskan, pengelolaan dana bantuan tidak boleh sebatas berfokus pada daya serap anggaran, melainkan wajib ditopang perencanaan yang matang dan ketepatan sasaran.

“Kita tidak hanya dituntut memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga menjamin bahwa setiap bantuan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas, tepat penerima, tepat peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sunarti.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Sunarti menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meneliti verifikasi data, serta melengkapi dokumen pendukung pada setiap tahapan, mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

“Prinsip yang harus kita pegang adalah setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas peruntukannya, setiap rupiah yang disalurkan harus jelas penerimanya, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Langkah pembenahan tata kelola keuangan ini juga menindaklanjuti hasil koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov Kalteng menyelaraskan data usulan, daftar penerima, besaran alokasi, hingga realisasi pencairan.

Seluruh alur perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran dalam APBD wajib terdokumentasi dan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kita harus mengubah orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi memastikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sunarti.

Ia meminta jajaran aparatur tidak menjadikan hasil rapat koordinasi sekadar formalitas administratif, melainkan pedoman langsung di lapangan.

“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas belanja, dan manfaat yang dihasilkan,” ucapnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Syahfiri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Suyuti Syamsul, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng. (asp)