Wagub Kalteng Tekankan Penguatan Tata Kelola PT Jamkrida Melalui RUPS-LB

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalteng Tahun 2026 secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur setempat, Jumat (30/10/2026).

Agenda strategis tersebut memfokuskan pembahasan pada empat poin utama, yakni penetapan Direktur Utama, penunjukan calon direktur serta calon komisaris independen sesuai prosedur, evaluasi masa jabatan direksi, dan pengesahan pedoman remunerasi pengurus.
Dalam RUPS-LB ini, para pemegang saham secara resmi menyepakati pengangkatan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng.
Wagub Edy Pratowo mengingatkan agar seluruh keputusan hasil rapat dapat segera ditindaklanjuti secara tertib, akuntabel, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku, prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seluruh pengurus harus senantiasa menjaga kekompakan, memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kualitas layanan dan kinerja, serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko. Pelaksanaan remunerasi juga hendaknya mempertimbangkan kinerja, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan,” tutur Edy.
Selain itu, Wagub juga menyoroti pentingnya penataan permodalan serta koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan keselarasan penyertaan modal dan komitmen bersama dalam memperkuat kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Melalui momentum kepemimpinan baru dan penguatan tata kelola ini, PT Jamkrida Kalteng diharapkan mampu meningkatkan perannya dalam memperluas layanan penjaminan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta ke depannya mampu memberikan kontribusi berupa dividen bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ke depan, ketika kondisi perusahaan semakin membaik, saya berharap kontribusi perusahaan tidak hanya terbatas pada penyertaan modal, tetapi juga mampu memberikan dividen kepada para pemegang saham. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama, mengingat pemerintah kabupaten juga mengharapkan kontribusi dari BUMD yang dimiliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Jamkrida Kalteng, Chris Philip Alessandro, menyampaikan bahwa RUPS-LB merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan dan penetapan sejumlah usulan terkait kepengurusan perusahaan yang sebelumnya telah dibahas.

Ia menjelaskan bahwa agenda rapat mencakup penetapan Direktur Utama, persetujuan atas usulan susunan pengurus baru, perubahan masa jabatan pengurus, serta pengesahan keputusan terkait perubahan kepengurusan perusahaan.

Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan tersebut mengacu pada kebijakan yang telah disepakati dalam RUPS Tahun 2024, dengan kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada Pemprov selaku Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Gubernur.

Usulan yang diajukan dalam RUPS-LB kali ini juga telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Pengendali sehingga diharapkan seluruh agenda dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (asp)