BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gumas pada pemilu tahun 2024. Berita acara hasil verifikasi itu juga sudah disampaikan ke seluruh Bacaleg.
“Dari 289 Bacaleg yang didaftarkan parpol peserta pemilu, tercatat ada 239 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Anggota KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst Gunandry Tumon, Sabtu (24/6/2023).
Dia mengakui, kesalahan yang umum dijumpai saat verifikasi adalah sebagian ijazah tidak dilegalisir pejabat berwenang. Kesalahan lainnya yakni nama tidak sesuai antara KTP dan ijazah.
“Biasanya di KTP ada penambahan marga, sehingga nama berbeda dengan ijazah. Perbedaan itu yang harus segera ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan,” terangnya.
Selain itu, selama proses verifikasi administrasi, juga ditemukan empat Bacaleg berstatus ganda eksternal, atau didaftarkan oleh dua parpol. Padahal sesuai ketentuan, seorang Bacaleg hanya bisa didaftarkan satu parpol.
“Kami meminta parpol agar segera menindaklanjuti terkait Bacaleg ganda itu. Parpol dapat mengambil langkah dengan tetap mempertahankan Bacaleg itu dan disertai surat pernyataan, atau menggantinya dengan Bacaleg lain,” tuturnya.
Dia berharap parpol dapat segera melakukan perbaikan administrasi terhadap sejumlah hal yang membuat Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Untuk penyerahan perbaikan baik itu secara digital maupun fisik, dilakukan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (ahs)