BALANGANEWS, KUALA KURUN – Saat ini, operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dihentikan sementara.
Hal ini dilakukan karena dugaan pencemaran lingkungan oleh PBS itu, dengan membuang limbah sawit ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing.
“Tindakan yang dilakukan kepala daerah dengan menutup sementara operasional pabrik itu sudah tepat dan saya mendukung. Bahkan seharusnya dilakukan dari dulu,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Evandi, Minggu (25/6/2023).
Pasca penutupan operasional pabrik itu, harus ada upaya investigasi untuk mencari kebenaran terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan seperti yang diadukan masyarakat. Apakah benar itu murni kesalahan perusahaan atau ada penyebab lain.
“Saya juga minta agar sikap tegas sebaiknya tidak hanya diberlakukan kepada satu PBS saja, tetapi juga kepada PBS lain di Kabupaten Gumas yang melanggar aturan,” tuturnya.
Contohnya di Kabupaten Gumas, ada sejumlah PBS yang sudah beroperasi, namun diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU), padahal operasionalnya berjalan cukup lama.
“Sanksi juga bisa diberikan kepada PBS terkait. Jadi tidak hanya bagi PBS yang mencemari lingkungan saja, tetapi terhadap PBS yang melanggar aturan,” pungkasnya. (ahs)