Edyson D Kenting Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD

613
Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar melantik dan mengambil sumpah janji anggota DPRD, Edyson D Kenting di acara rapat paripurna peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (3/7/2023)

, Kabupaten melaksanakan rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023, dalam rangka peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam paripurna tersebut, Edyson D Kenting dilantik dan diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Menggantikan Sri Yeni yang tersandung permasalahan dan sebelumnya telah tiga tahun melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

”Selamat kepada Edyson D Kenting. Saya minta agar segera menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi, serta peranan sebagai anggota DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin (3/7/2023).

ADE S

Selain itu, lakukan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD dari berbagai partai (), yang memiliki latar belakang dan wacana berpikir yang berbeda.

”Ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan dan aspirasi dari masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya pergantian di legislatif, diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja eksekutif, yang dituntut memiliki kepekaan tinggi dalam membaca dan mengantisipasi fenomena yang tumbuh di masyarakat.

”Setiap anggota DPRD juga harus mampu mengimplementasikan kepentingan dari masyarakat ke dalam kebijakan daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya. (ahs)