BALANGANEWS, KUALA KURUN – Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menghadiri rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023, dengan agenda pengambilan sumpah/janji peresmian, pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.
”Saya ucapkan selamat kepada Edyson D Kenting yang resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Gumas dari PDIP sebagai PAW terhadap Sri Yeni,” ujar Efrensia, Senin (3/7/2023).
Dia mengatakan, pemberhentian itu melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/47/2023 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sri Yeni, yang sebelumnya kurang lebih tiga tahun bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Gumas periode 2019-2024.
”Kami mengajak untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan bersinergi dengan Pemkab dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Dia menyambut baik proses PAW yang melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 14 bahwa PAW DPRD kabupaten/kota yakni proses PAW untuk digantikan calon PAW diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
”Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Gumas sudah berjalan sesuai koridor dan juga perlu didasari bahwa amanah yang telah dititipkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dia meminta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas untuk terus memberikan umpan balik ke masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern. Artinya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, harus dibuktikan dengan kinerja yang penuh tanggung jawab, jujur, murni, dan berorientasi pada kesejahteraan. (ahs)